Selasa, 11 Agustus 2015

Banyak Bawahan Kesandung Korupsi, Ini Kata Ahok

Blog sejoly - Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meradang. Padahal, pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku telah mengingatkan para jajaranannya. Menurut Ahok, saat ia masih menjadi wakil gubernur pendamping Joko Widodo, ia telah berulang-ulang kali memperingatkan bawahannya. Namun rupanya tradisi menyelewengkan anggaran atau mempermainkan pelaksanaan program telah menjadi tradisi di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ahok sendiri sebenarnya tidak lagi mempermasalahkan kesalahan masa lalu sebelum dirinya memangku jabatan wakil gubernur. Tapi cerita akan berbeda setelah Ahok menjadi wakil gubernur dan kini menjadi gubernur Jakarta. "Masa lalu saya bilang kita lupakan. Tapi kalau Anda (oknum PNS DKI) mencoba melakukan hal yang aneh-aneh lagi, saya bilang suatu hari pasti terbongkar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015. Di bawah kepemimpinan Jokowi-Ahok, beberapa kasus korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi DKI terbongkar. Kasus-kasus itu antara lain kasus korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan kasus korupsi dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Ery Basworo. Keduanya kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan korupsi yang telah merugikan keuangan daerah triliunan rupiah. Sementara di bawah kepemimpinan Ahok-Djarot, beberapa kasus korupsi juga terbongkar antara lain korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply, mesin pencetak 3 dimensi, serta mesin pemindai di SKPD Dinas Perhubungan DKI. Bareskrim Mabes Polri telah menahan 2 orang PNS DKI, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman. Terakhir, Kejaksaan Agung pada Senin malam, 10 Agustus 2015, resmi menetapkan 3 orang PNS DKI yang masing-masing berinisial W, MR, dan P, menjadi tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan tersangka berinisial W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Jakarta. Tersangka berinisial MR, adalah Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Jakarta. Sementara tersangka P, adalah Kasudin Bina Marga Jakarta Barat. Ketiganya diketahui pernah menjabat sebagai Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat di periode yang berbeda-beda. Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran swakelola sebesar Rp66.649.311.310 untuk 4 kegiatan yang terkait dengan program infrastruktur di Jakarta Barat. Selain itu, meski belum menetapkan siapapun menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Timur pada Senin kemarin melakukan penggeledahan terhadap kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur. Polisi membidik Sudin atas dugaan tindak korupsi dalam penggunaan dana swakelola. Potensi kerugian keuangan daerah dari tindakan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp16 miliar. Terkait siapa pun PNS-nya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Ahok memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan segera memberikan tindakan demosi atau penstafan kepada PNS itu. "Kita segera stafkan kalau dia masih menjabat," ujar Ahok. "sumber"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar