Selasa, 11 Agustus 2015

Gojek dan GrabBike Rekrut Ribuan Ojek

Blog sejoly - Perusahaan aplikasi pemesan layanan ojek, GrabBike akan merekrut mitra driver secara besar-besaran. Hal ini terlihat dari acara GrabBike yang akan diselenggarakan besok di Plaza Barat, Gelora Bung Karno, Jakarta, satu hari penuh. Hal itu pun diamini oleh Head of Marketing GrabTaxi Indonesia, Kiki Rizki. Seperti diketahui, GrabBike merupakan anak perusahaan dari GrabTaxi, perusahaan teknologi asal Malaysia. "Betul. Besok kita akan mengadakan acara perekrutan di Plaza Barat, GBK. Acaranya akan berlangsung dari pukul 9 pagi sampai jam 4 sore," ujar Kiki kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Agustus 2015. Ia menjelaskan, diselenggarakan rekrutmen di tempat terbuka dan luas itu agar dapat menjaring ribuan tukang ojek yang akan bergabung dengan GrabBike. Perusahaan ini mengklaim setiap harinya ada ratusan bahkan ribuan yang mendatangi kantornya untuk menyatakan bergabung. "Namun kita hanya bisa merekrut di bawah seratus ojek setiap harinya. Maka dari itu besok diharapkan dapat menggaet ribuan driver yang sebelumnya kesulitan untuk bergabung dengan kami," kata dia. Kiki mengungkapkan bahwa GrabBike terbuka untuk siapa saja bila ingin bergabung dengannya. Hanya ada dua syarat, kata Kiki, bagi masyarakat berminat untuk bekerjasama dengan GrabBike. "Pertama, syaratnya mereka harus punya kartu SIM dulu. Itu mutlak. Kedua, kita akan melakukan pengecekan motor. Jadi harus bawa motor agar kita dapat mengetahui motor itu layak untuk beroperasi," jelas dia. Disampaikannya, kedua syarat tersebut harus dibawa saat akan mendaftar esok. Sebab, kedua permintaan GrabBike itu akan menjadi pertimbangan, apakah yang mendaftar tersebut dapat diterima dan lulus menjadi mitra GrabBike. Selain itu juga, GrabBike akan mengecek satu per satu latar belakang para pendaftar. Pasalnya, diungkapkan Kiki, keamanan bagi penumpang GrabBike menjadi dasar utama. "Untuk memilih kandidat tersebut, akan dilakukan cek background. Apa mereka punya catatan kriminal atau pelanggaran lalu lintas? Itu menjadi terpenting untuk keamanan para penumpang," imbuh dia. Ajang perekrutan ini bukan tanpa alasan. Dikatakan Kiki, ini untuk menggenapkan jumlah armada yang mereka targetkan. Sayangnya, dia tidak memberikan spesifik jumlah target yang dituj. "Pokoknya besok ingin sampai lima digit jumlah drivernya," ujar Kiki. Go-Jek Lebih Dulu Sementara di tempat yang sama, tepatnya di Basket Hall Senayan, PT Go-Jek indonesia menyelenggarakan rekruitmen serupa hari ini. Sepertinya Gojek telah melakukan perekrutan lebih dulu ketimbang GrabBike. Hal ini terlihat dari beberapa foto yang beredar di media sosial mengenai perekrutan mitra Go-Jek tersebut di hari ini. Sayangnya, perekrutan ini terkesan rahasia karena tidak ada publikasi maupun informasi yang dipaparkan pihak Gojek kepada media.Dalam sebuah postingan terdapat tangkapan gambar mengenai SMS yang dikirimkan Gojek kepada calon driver yang memenuhi syarat bergabung. Penuturan seorang calon yang tidak ingin disebutkan namanya, Gojek mengadakan perekrutan melalui SMS. Para calon driver memenuhi syarat akan dikirimi SMS konfirmasi untuk mengikuti tes di Senayan hari ini, Selasa 11 Agustus 2015. "SELAMAT, (nama calon driver). Undangan calon driver Gojek, 11 Agustus 2015, Hall Basket A Senayan, Jam 12.30-13.30 WIB siang, pakai sepati, datang sesuai jadwal. WAJIB TUNJUKKAN SMS INI," tulis undangan via SMS tersebut. Saat akan dikonfirmasi mengenai kebenaran rekruitmen tersebut, tak satu pun dari pihak Go-Jek yang menjawabnya, baik pesan singkat maupun lewat sambungan telepon. Hingga saat ini, Go-Jek mengklaim telah mempunyai 15 ribu mitra driver-nya yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bali, dan Makassar. "sumber"

Perkara Supersemar, Tommy Justru Singgung Bung Karno

Blog sejoly - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan keluarganya membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Menurut Tommy, beasiswa Supersemar dikeluarkan untuk membiayai pendidikan putra putri di Tanah Air dan buka untuk membiayai negara lain apalagi komunis. "Ternyata tuntut warisan, hemm, bagaimana dengan warisan orde lama tentang paham yang salah..? Tentang tanda tangan kontrak dengan Pemerintah AS?.. Keluarga Kami tidak pernah mengungkit masalah rezim sebelumnya, ajaibnya justru orang rezim sebelumnya yang berusaha menghembuskan konflik," kata Tommy lewat akun Facebooknya. Menurut Tommy, saat ayahnya berkuasa selama 32 tahun, ayahnya tidak pernah mendaulat sebagai Presiden seumur hidup. Tommy justru mengungkit Presiden Soekarno yang mengakui dirinya sebagai presiden seumur hidup. "HM Soeharto berkuasa kurang lebih selama 32 tahun, tapi Almarhum tidak pernah mendaulat dirinya Sebagai Presiden seumur Hidup, Bagaimana dengan sebelumnya?" kata Tommy. Tommy mempertanyakan mengenai demokrasi yang selama ini disuarakan. "Lalu, demokrasi macam apa yang selama ini didengungkan, apa demokrasi yang selalu di sesuaikan dengan kepentingan asing atau dengan kepentingan ketenaran diri sendiri?" katanya lagi. MA mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Putusan tersebut sempat kontroversial karena terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat. Dalam pemeriksaan majelis PK, tergugat Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar. Putusan MA itu dipertegas dengan rencana MA yang akan segera mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tindak pertama yang mengadili perkara tersebut. Dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan. "sumber"

Kisah Mengerikan Mereka yang Hidup di Makam-makam Jakarta

Blog sejoly - Tempat Pemakaman Umum atau biasa disingkat TPU adalah kawasan makam yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan, dan pengelolaan pemerintah daerah itu. Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam, dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang dikebumikan di tempat itu. Selain itu, ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 meter dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 meter dari permukaan tanah. Seiring berkembangnya zaman, TPU kini ternyata bukan hanya jadi tempat peristirahatan bagi mereka yang sudah tak lagi bernyawa. Banyak orang yang memanfaatkan lahan makam itu untuk didiami sementara waktu ataupun selamanya hingga ada teguran dan penggusuran dari pemerintah setempat. Misalnya saja seperti di TPU Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas Suku Dinas Pemakaman Jakarta Pusat terpaksa membongkar paksa puluhan hunian yang berdiri di atas lahan pemakaman itu. "Kami bongkar karena memang tidak boleh ada bangunan di areal kuburan. Apalagi, tidak baiklah tidur di atasnya," kata Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Themy Kendra Putra baru-baru ini.Hidup di atas Makam Kawi-kawi Bukan hanya TPU Pasar Baru Barat saja. Tapi, banyak TPU di Jakarta yang memang kerap dijadikan tempat tinggal oleh warga-warga yang tidak bertanggung jawab. Tapi, karena tegasnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekarang ini terhadap pelanggaran itu, TPU-TPU di Jakarta Pusat sekarang ini sudah mulai bersih dari hunian. Misalnya saja di TPU Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dulu, makam-makam di areal TPU itu pun banyak dijumpai bedeng-bedeng yang didirikan warga untuk tempat tinggal. Menurut salah satu warga yang juga bertugas menjaga TPU Kawi-Kawi, Iwan, kini TPU Kawi-Kawi telah bersih dari aksi orang-orang yang membangun dan tinggal di dalam bedeng di atas makam. Baca juga: Pengakuan Pembunuh, Korban Masih Tertawa Usai Dipenggal Menurut pria berusia 43 tahun itu, pada 2012, TPU Kawi-Kawi mulai bersih dari rumah dan hunian. "Kalau dulu, banyak yang tinggal di atas makam di sini. Tapi, tahun 2012 itu terakhir, karena habis itu dibongkar oleh pihak kelurahan dan pemda," ujarnya kepada VIVA.co.id. Bahkan, Iwan mengaku sempat berteman dengan salah satu pria yang pernah tinggal di atas makam di TPU yang ia jaga tersebut sekarang ini. Iwan mengatakan, nama temannya Darno berasal dari Medan. Iwan menjelaskan, dulu saat Darno tinggal di atas makam ia sempat bertanya kenapa mau tinggal di atas makam. Kata Iwan, Darno menjawab karena keterbatasan uang untuk menyewa rumah kontrakan. Sementara itu, ia merantau ke Jakarta tanpa modal yang banyak, dan mengadu nasib untuk mencari nafkah menghidupi keluarganya di Medan. "Dulu saya kenal yang tinggal di atas makam di sini, Darno namanya. Ia bilang ke sini cari nafkah, dia tak sanggup sewa kontrakan, sehingga dia pilih buat bedeng dan tinggal di kuburan," Iwan mengisahkan.Dihantui makhluk penunggu makam Iwan pun menceritakan tentang keluh kesah Darno selama tinggal di atas makam. Kata Iwan, Darno pernah bercerita banyak soal apa yang dia rasakan selama tinggal di atas makam. Mulai dari saat tidur Darno dikejutkan dengan penampakan orang tinggi besar di depan wajahnya serta kemunculan potongan kepala yang menggelinding. "Wah, banyak cerita dari dia soal tinggal di atas makam. Kalau mandi tuh, dia di pompa yang biasa peziarah pakai untuk cuci tangan dan kaki, nggak ada pintunya. Kalau malam, dia katanya suka diketawain sama kuntilanak. Kalau lapar, Darno dulu makannya di warteg di depan gang, kan bukanya 24 jam," katanya lagi. Meski demikian, Iwan mengaku, sangat kagum terhadap apa yang dilakukan oleh Darno. Sebab, Darno cukup lama tinggal di atas makam di TPU Kawi-Kawi tersebut. Padahal, lanjut Iwan, TPU Kawi-Kawi terkenal keangkerannya. Baca juga: Ahok Tak Akan Atur PNS DKI Berpoligami Walaupun kini TPU Kawi-Kawi telah bersih dari bedeng- bedeng warga yang tinggal di dalamnya, saat VIVA.co.id berkunjung ke TPU itu, masih saja terlihat ada beberapa bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di sana. Setelah dilihat lebih dekat lagi, ternyata bangunan semi permanen tersebut adalah kandang-kandang burung merpati milik warga sekitar yang sengaja dibuat di aeral TPU. Selain kandang burung, terlihat pula banyak sampah-sampah di areal TPU tersebut. Warga sekitar pun, terlihat banyak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut, mulai dari anak kecil sampai orang dewasa, mulai dari bermain burung dara hingga bermain catur. Bongki (40), warga yang bermukim di sekitar TPU mengaku tak keberatan bila nantinya kandang-kandang burung warga itu dibongkar. "Kalau kandang burung, itu punya warga, daripada ditembok luar gang, kan mending di areal TPU. Kalau mau dibongkar oleh pemda, yah, tidak apa, bongkar saja silakan. Kami berani bikin, berani dibongkar," kata Bongki. "sumber"

Banyak Bawahan Kesandung Korupsi, Ini Kata Ahok

Blog sejoly - Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meradang. Padahal, pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku telah mengingatkan para jajaranannya. Menurut Ahok, saat ia masih menjadi wakil gubernur pendamping Joko Widodo, ia telah berulang-ulang kali memperingatkan bawahannya. Namun rupanya tradisi menyelewengkan anggaran atau mempermainkan pelaksanaan program telah menjadi tradisi di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ahok sendiri sebenarnya tidak lagi mempermasalahkan kesalahan masa lalu sebelum dirinya memangku jabatan wakil gubernur. Tapi cerita akan berbeda setelah Ahok menjadi wakil gubernur dan kini menjadi gubernur Jakarta. "Masa lalu saya bilang kita lupakan. Tapi kalau Anda (oknum PNS DKI) mencoba melakukan hal yang aneh-aneh lagi, saya bilang suatu hari pasti terbongkar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015. Di bawah kepemimpinan Jokowi-Ahok, beberapa kasus korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi DKI terbongkar. Kasus-kasus itu antara lain kasus korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan kasus korupsi dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Ery Basworo. Keduanya kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan korupsi yang telah merugikan keuangan daerah triliunan rupiah. Sementara di bawah kepemimpinan Ahok-Djarot, beberapa kasus korupsi juga terbongkar antara lain korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply, mesin pencetak 3 dimensi, serta mesin pemindai di SKPD Dinas Perhubungan DKI. Bareskrim Mabes Polri telah menahan 2 orang PNS DKI, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman. Terakhir, Kejaksaan Agung pada Senin malam, 10 Agustus 2015, resmi menetapkan 3 orang PNS DKI yang masing-masing berinisial W, MR, dan P, menjadi tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan tersangka berinisial W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Jakarta. Tersangka berinisial MR, adalah Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Jakarta. Sementara tersangka P, adalah Kasudin Bina Marga Jakarta Barat. Ketiganya diketahui pernah menjabat sebagai Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat di periode yang berbeda-beda. Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran swakelola sebesar Rp66.649.311.310 untuk 4 kegiatan yang terkait dengan program infrastruktur di Jakarta Barat. Selain itu, meski belum menetapkan siapapun menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Timur pada Senin kemarin melakukan penggeledahan terhadap kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur. Polisi membidik Sudin atas dugaan tindak korupsi dalam penggunaan dana swakelola. Potensi kerugian keuangan daerah dari tindakan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp16 miliar. Terkait siapa pun PNS-nya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Ahok memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan segera memberikan tindakan demosi atau penstafan kepada PNS itu. "Kita segera stafkan kalau dia masih menjabat," ujar Ahok. "sumber"

Wali Kota Jakarta Selatan Dipecat Ahok karena Lambat

Blog sejoly - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung penuh keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memecat Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor dari jabatannya dengan dasar kinerjanya yang tidak cekatan dalam melaksanakan tugas yang diberikan. "Syamsudin Noor itu memang baik. Tetapi dia agak lambat kerjanya," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015 di Balai Kota, Jakarta Pusat. Lamanya proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar merupakan salah satu contoh dari ketidakcekatan pekerjaan yang diemban oleh Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor. Selain itu, proses pembebasan lahan Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Lebak Bulus dan Cipete hingga saat ini juga masih tidak berujung pada hasil akhir yang diharapkan. Sehingga hal tersebut juga dianggap mengganggu pembangunan MRT yang ditargetkan rampung sebelum Asean Games digelar di Jakarta. "Termasuk penertiban PKL, juga untuk pembebasan lahan MRT. Jadi kami stafkan saja," ujarnya. Wagub Djarot menuturkan, Ahok telah menyiapkan satu nama pengganti Syamsudin untuk menduduki kursi Wali Kota Jakarta Selatan yang direncanakan akan dilantik pekan ini. "Pelantikan minggu ini. kalau Syamsudin Noor pensiunnya masih agak lama, tiga sampai empat tahun lagi," ujarnya. Sementara itu, Ahok mengatakan alasan dirinya melakukan pemecatan terhadap Syamsudin adalah karena dirinya dinilai tidak mampu untuk menggerakkan para lurah dalam melakukan penertiban PKL yang banyak ditemukan di wilayahnya. "Karena beberapa kali kita minta soal lurah-lurahnya tertibin PKL, enggak dituruti," kata Ahok. Baca juga: Kisah Mengerikan Mereka yang Hidup di Makam-makam Jakarta Ia berpendapat, sosok Syamsudin yang terlalu baik menjadikan dirinya tidak bisa bersikap tegas kepada bawahannya, padahal Jakarta membutuhkan sosok pemimpin yang tegas terhadap bawahannya yang tidak bisa bekerja dengan baik. "Iya, orangnya terlalu baik. Ya sudah distafkan saja. Saya sekarang juga enggak bisa menolong orang baik di Jakarta. Kalau menolong orang baik, Jakarta enggak bisa dibenahi," ujarnya. "sumber"

Diskotek Stadium Ingin Buka Lagi Pakai Nama The Legend

Blog sejoly - Pengelola Diskotik Stadium ternyata berusaha kembali membuka tempat hiburannya dengan mengajukan izin baru kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, diskotik yang ditutup Pemprov DKI karena sering dijadikan arena pesta narkoba itu, meminta izin buka kembali dengan nama The Legend. "Mereka mengajukan lagi untuk buka dengan nama baru, 'The Legend'," ujar Ahok dalam pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang baru di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015. Ahok mengatakan, Pemprov DKI menolak mentah-mentah pengajuan izin pengelola diskotik itu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penerapan tegas dari aturan yang diberlakukan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di DKI. Baca juga: Kisah Mengerikan Mereka yang Hidup di Makam-makam Jakarta Pemprov DKI akan menutup tempat hiburan malam manapun yang sebanyak dua kali kedapatan dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tidak hanya ditutup, pengelola tidak akan pernah diberi izin membukan tempat hiburan untuk selamanya di wilayah Jakarta. "Selama ada kemungkinan tempat itu dijadikan lagi tempat untuk menyalahgunakan narkoba, saya enggak akan perbolehkan," ujar Ahok. "sumber"

Selasa, 04 Agustus 2015

Jokowi: Saya Dihina Sudah Makanan Sehari-hari, Kalau Mau Dipidanakan Bisa Ribuan

blogsejoly.blogspot.com - Presiden Jokowi bereaksi tentang pasal penghinaan presiden yang kembali dihidupkan dalam RUU KUHP. Namun sebelumnya, Jokowi bertutur soal apa yang menimpanya terkait urusan penghinaan. Sejak menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan sampai menjadi presiden, dia menerima banyak hinaan dan caci maki. "Kalau saya pribadi, sejak wali kota, gubernur, presiden, itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari hari. Dan sebetulnya yang seperti itu bisa di... kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Bisa dipidanakan. Bisa ribuan kalau begitu, kalau saya mau," kata Jokowi kepada wartawan di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015). "Tapi hingga detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," ucap Jokowi," imbuh dia. Jokowi menyampaikan, pasal tentang penghinaan kepada presiden ini sebatas baru rancangan. Baru diusulkan ke dewan. Jokowi malah menilai, ada perlindungan yang diberikan dalam pasal itu. "Kalau saya lihat di situ sebetulnya itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet, jangan dibalik-balik. Itu justru memproteksi. Jadi yang ingin mengkritisi memberi pengawasan koreksi silakan, jangan sampai nanti ada yang membawa ke pasal karet," sambung Jokowi. Jokowi menyatakan pasal tersebut tidak hanya akan berlaku bagi dirinya, tetapi juga untuk presiden siapa pun. "Inikan urusan presiden sebagai simbol negara, bukan pasalnya saja. Nanti digunakan untum presiden berikutnya. Kalau saya pribadi seperti yang saya sampaikan, itu makanan sehari hari," cetus Jokowi. Dalam RUU KUHP di pasal 263 ayat 1 yang disodorkan pemerintah ke DPR berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.